ANGGARAN DASAR ORGANISASI FILM INDEPENDEN
ROLLING ACTION(ROLAC)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal – 1
Umum
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Anggota Biasa: Individu atau kelompok yang mendaftarkan diri masuk ROLAC.
- Anggota Luar Biasa: Anggota yang telah berkarya di perfilman.
- Anggota Kehormatan: Individu berprestasi di dunia perfilman Indonesia yang dipilih dan diangkat berdasarkan keputusan President Director
- Dewan Produser Pusat: Himpunan Anggota Kehormatan yang memegang otoritas di tingkat Pusat.
- Dewan Produser Daerah: Himpunan Anggota Kehormatan yang memegang otoritas di tingkat daerah.
- Filmmaker: Individu atau kelompok yang aktif membuat film.
- National Gathering: Pertemuan ROLAC tingkat Nasional.
- Local Gathering: Pertemuan ROLAC tingkat Daerah.
- Indie: Label independen.
- Komunitas: Perkumpulan atau klub yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan hobi, visi, dan misi.
- President Director: Ketua Pengurus Pusat.
- Director: Ketua Pengurus Daerah.
- Pengurus Pusat: Pejabat struktural ROLAC di Pusat.
- Pengurus Daerah: Pejabat struktural ROLAC di Daerah.
- ROLAC: Singkatan Rolling Action sebagai organisasi perfilman.
- Veto: Hak untuk membatalkan hasil keputusan rapat Dewan Produser.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal – 2
Nama
Organisasi ini disebut Rolling Action (ROLAC).
Pasal – 3
Waktu
Komunitas ROLAC digagas pertama kali pada November 2005 oleh filmmaker– filmmaker indie Bandung yang kemudian berkembang menjadi organisasi dengan nama yang sama pada tanggal xx di Bandung untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal – 4
Tempat Kedudukan
- ROLAC Pusat berkedudukan di Bandung.
- ROLAC Daerah ditentukan oleh Dewan Produser
BAB III
AZAS DAN LANDASAN
Pasal – 5
Azas
ROLAC berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pasal – 6
Landasan
Menegakkan dan meneruskan cita – cita kemerdekaan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Pasal – 7
Tujuan
- Secara konsisten dan konsekuen memajukan perfilman Indonesia di dalam dan luar negeri bersama para filmmaker indie.
- Memperkokoh hubungan, komunikasi, dan kerjasama filmmaker Indonesia berbasis idealisme, persaudaraan, dan kekeluargaan.
- Mempererat kesetiakawanan antaranggota dalam rangka memaksimalkan karya anak bangsa.
Pasal – 8
Fungsi
- Sebagai lokomotif ROLAC dalam mencapai tujuan organisasinya.
- Sebagai wadah pembinaan, edukasi, relasi, dan kegiatan para filmmaker secara umum.
- Sebagai saluran komunikasi dan kerjasama dengan organisasi lain yang relevan.
Pasal – 9
Sifat
ROLAC merupakan aset perfilman Indonesia yang terbuka, independen, dan koordinatif.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN KEGIATAN
Pasal – 10
Tugas Pokok
- Membina hubungan dan kerjasama antaranggota, filmmaker, komunitas, dan organisasi terkait.
- Berpartisipasi dalam event-event perfilman tanah air.
- Proaktif dalam membina generasi muda yang menaruh minat terhadap dunia film.
- Memproduksi film-film berkualitas.
Pasal – 11
Kegiatan
Kegiatan ROLAC meliputi pembuatan film; pembinaan keterampilan produksi film; organisasi, komunikasi, pengkajian dan pemutaran film; kepemudaan, sosial, dan apresiasi film; perlindungan hukum (HAKI) bagi karya–karya film yang terdaftar di ROLAC.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal – 12
Keanggotaan
- ROLAC terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan, dan Anggota Kehormatan dengan hak veto.
- Keanggotaan ROLAC terbuka bagi umum.
- Anggota ROLAC memiliki kebebasan untuk menyalurkan aspirasi sesuai haknya sebagai warga negara.
- Ketentuan tentang keanggotaan ROLAC diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Struktur organisasi ROLAC disusun berjenjang sesuai pembagian wilayah yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Produser Pusat.
Pasal – 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi ROLAC terdiri dari :
- Tingkat Nasional:
- Dewan Produser Pusat (DPP).
- Pengurus Pusat (PP).
- Tingkat Daerah :
- Dewan Produser Daerah (DPD).
- Pengurus Daerah (PD).
Pasal – 14
Susunan Kepengurusan
- Dewan Produser untuk semua tingkatan:
- Sekurang-kurangnya 7 orang.
- Pimpinan Dewan Produser dijabat oleh President Director di Pusat dan Director di Daerah sesuai hasil pemilihan dalam Rapat Dewan Produser yang terdiri dari Ketua Dewan Produser dan Wakil Ketua Dewan Produser.
- Wakil Ketua Dewan Produser merangkap sebagai Sekretaris Dewan Produser dan Assistant President Director di Pusat atau Assistant Director di Daerah.
- Pengurus Pusat terdiri dari:
- President Director (Ketua umum).
- Assistant President Director (Sekretaris Umum).
- Co-Assistant President Director (Ketua-Ketua Subdivisi Pusat).
- Bendahara Pusat.
- Pengurus Daerah terdiri dari:
- Director (Ketua).
- Assistant Director (Sekretaris).
- Co-Assistant Director (Ketua–Ketua Subdivisi Daerah).
- Bendahara.
Pasal – 15
Masa Kepengurusan
- Masa kepengurusan untuk semua tingkatan 1 (satu) tahun.
- President Director/Assistant President Director dapat dipilih sebanyak–banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan.
- Director/Assistant Director dapat dipilih sebanyak–banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal – 16
Sifat Kepengurusan
- Kepengurusan dalam organisasi ROLAC bersifat kolektif sesuai tingkatan organisasi.
- Pengurus ROLAC pada semua tingkatan tidak boleh merangkap sebagai pengurus organisasi lain.
- Pengurus ROLAC diperbolehkan menjadi anggota komunitas atau organisasi di luar ROLAC.
Pasal – 17
Atribut
ROLAC mempunyai atribut dalam bentuk lambang dan seragam.
BAB VII
GATHERING DAN RAPAT
Pasal – 18
Gathering dan Rapat
- Untuk tingkat Pusat:
- National ROLAC Gathering (Pertemuan Nasional).
- Rapat Dewan Produser (RDP).
- Rapat Kerja Pengurus Pusat (RKPP).
- Untuk tingkat Daerah:
- Local ROLAC Gathering (Pertemuan Daerah).
- Rapat Dewan Produser Daerah (RDPD).
- Rapat Kerja Pengurus Daerah (RKPD).
Pasal – 19
Pelaksanaan Gathering dan Rapat
- Pelaksanaan Gathering untuk semua tingkatan dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
- Pelaksanaan Rapat Dewan Produser untuk semua tingkatan minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Pelaksanaan Rapat Kerja Pengurus untuk semua tingkatan minimal 1 (satu) bulan sekali.
Pasal – 20
Syarat Sah Rapat
- Rapat dianggap sah apabila dihadiri paling sedikit lebih dari separuh Pengurus Pusat atau Daerah untuk Rapat Pengurus dan lebih dari separuh Anggota Dewan Kehormatan dengan Hak Veto untuk Rapat Dewan Produser.
- Keputusan rapat diambil dan diputuskan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal – 21
Syarat Batal Hasil Keputusan Rapat
- Hasil keputusan rapat dianggap batal apabila dua Anggota Kehormatan yang tergabung dalam Dewan Produser menggunakan hak vetonya.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal – 22
Sumber Keuangan
- Keuangan ROLAC diperoleh dari :
- Iuran anggota.
- Sumbangan tidak mengikat.
- Usaha lain yang sah.
- Ketentuan tentang keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PENUTUP
Pasal – 23
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ROLAC hanya dapat dilakukan oleh Dewan Produser Pusat.
Pasal – 24
Lain-Lain
- Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
- Anggaran Dasar ini disahkan pertama kali dalam Forum Persiapan Rolling Action pada tanggal 6 Januari 2006 dan ditandatangani oleh para pendirinya dalam piagam Rolling Action yang terdiri dari:
- Sandra Dewi (Retouch Pictures)
- Hendy (Marvel)
- Yona Octadryana (Luna Creativision)
- Muhammad Rully (Sarang Kreasi)
- Nadiah Abidin (Forum Lingkar Pena)
- Muamar Muhtar (Langit Jingga)
- Ery Muhtar Muhammad (President Director Rolling Action I)
|